Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan APB Desa


Created At : 2017-06-06 03:41:00 Oleh : AY Berita Utama Dibaca : 329

Selasa tanggal 30 Mei  2017, bertempat di lantai II Kecamatan Salam diadakan rapat koordinasi penyusunan APB Desa, rapat dihadiri oleh  tenaga ahli dibidangnya dari Kabupaten Magelang , pejabat yang menangani di kecamatan dan petugas  yang menangani APB Desa di Desa , serta Sekertaris Desa.

Fungsi APB Desa Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu untuk melaksanakan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:

APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.

Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.

Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.

Dari hasil rapat disepakati bahwa pada tanggal  5 Juni 2017 APB Desa di harapkan  sudah jadi, dan dalam penyusunannya berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ada.{jcomments off}

 

GALERI FOTO

Agenda

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Senin, 26 September 2022