Sidang Tera Ulang Timbangan di Kecamatan Salam


Created At : 2014-01-30 04:03:24 Oleh : AY Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 232

Pemerintah Kabupaten Magelang, pada tahun 2014 menggelar sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Wilayah Kecamatan Salam

Kegiatan ini bekerjasama dengan Balai Metrologi Wilayah Magelang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Rabo tanggal 29 Januari 2014 dimulai jam 08.00 WIB petugas melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Salam

Tujuan dari sidang tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang tradisional, dalam hal, mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.

Kegiatan ini diharapkan menjadi  nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pedagang  tradisional. "Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang tradisional yang jujur dan tertib ukur,"

  Dinamakan sidang tera ulang timbanga karena dalam kegiatan ini akan dicantumkan “tanda sah” pada  alat ukur timbangan yang layak dipakai. Juga memberikan tanda “batal” pada alat ukur yang tidak layak dipakai.

 “Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan  pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang. Ini dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,”

Kegiatan tera ulang timbangan yang dilaksanakan di Kecamatan Salam diperoleh 43 Wajib Tera Ulang (WTU), diharap pelaksanaan tera ulang dapat berlangsung berkelanjutan, sehingga perselisihan akibat beda timbangan dapat diminimalkan.{jcomments off}

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Senin, 26 September 2022