Kartu Tanda Penduduk


Created At : 2013-06-01 01:50:08 Oleh : AY Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 328
Sarat-sarat untuk memperoleh KTP adalah: 
1. Pengantar dari desa
2. Foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar
3. KTP yang sudah tidak berlaku
4. Foto berwarna 3 lembar ukuran 2x3, 
    a. Tahun kelahiran pemohon genap begraun foto warna biru 
    b. Tahun kelahiran pemohon ganjil begraun foto warna merah{jcomments on}
GALERI FOTO

Agenda

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Senin, 26 September 2022